Pertanyaan :
Bagaiman hukumnya menyentuh Al-Qur'an terjemah seperti yang berada di toko-toko, mengingat terjemah itu merupakan bukan tafsir ?
Jawaban : Diperinci
*
Jika
Al-Qur'an yang ditulis Bahasa Indonesia, maka tidak boleh disentuh oleh orang
yang berhadats.
*
Jika
Al-Qur'an yang diartikan dan ditulis dengan bahasa Indonesia maka :
a.
Apabila terjemahannya lebih dominan atau kapasitasnya imbang, maka boleh untuk
menyentuh atau membawanya.
b. Apabila ragu terhadap kapasitas terjemahan,
maka dihukumi haram membawa atau menyentuhnya menurut imam ar-Ramli. Sedangkan
menurut Ibnu hajar boleh untuk menyentuhnya atau membawanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar